HOAKS, Isu WBP Bebas Gunakan Handphone di Rutan Tarutung, Karutan: Berita Tidak Benar dan Tidak Bertanggung Jawab

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TAPUT – Foktanews.online || Menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RN bebas menggunakan handphone untuk melakukan video call ilegal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, pihak Rutan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bersifat hoaks.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung menegaskan bahwa isu yang beredar merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya WBP bebas menggunakan handphone ilegal di dalam Rutan Kelas IIB Tarutung adalah tidak benar dan merupakan hoaks. WBP yang dimaksud menggunakan layanan resmi Wartelsuspas sesuai prosedur yang berlaku, bukan handphone ilegal sebagaimana yang diberitakan,” tegas Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung.

Lebih lanjut, Karutan menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.

“Sangat disayangkan adanya pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan resmi. Hal ini jelas menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” ujarnya.

Terkait komitmen pengamanan, Karutan menegaskan bahwa jajarannya tidak pernah mentolerir pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan HALINAR.

“Kami berkomitmen penuh mewujudkan Rutan Kelas IIB Tarutung yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Pengawasan kami lakukan secara berlapis melalui razia rutin, insidentil, serta razia gabungan bersama TNI dan Polri sebagai bentuk transparansi dan sinergi pengamanan,” pungkasnya.

Kepala Rutan Tarutung menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor: WP.2.PAS40.PK.02.04.02-143 tanggal 23 Januari 2026, dapat dipastikan tidak terdapat penggunaan handphone ilegal oleh WBP sebagaimana yang diberitakan. WBP yang dimaksud diketahui menggunakan layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan), yaitu sarana komunikasi resmi dan legal yang disediakan oleh Rutan Kelas IIB Tarutung.

Dijelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada bulan Desember 2024 menjelang Hari Raya Natal, saat WBP tersebut menggunakan fasilitas Wartelsuspas untuk berkomunikasi dengan keluarga sesuai prosedur yang berlaku. Namun, tanpa sepengetahuan WBP, aktivitas video call tersebut diambil tangkapan layar (screenshot) oleh salah satu anggota keluarga berinisial KP, kemudian diunggah ke akun Instagram pribadi.

Unggahan tersebut selanjutnya diambil dan disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan persepsi keliru di masyarakat seolah-olah WBP melakukan video call bebas menggunakan handphone ilegal di dalam rutan. Fakta tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang telah dilakukan.

Rutan Kelas IIB Tarutung secara konsisten menegaskan bahwa Wartelsuspas merupakan satu-satunya sarana komunikasi resmi dan legal bagi WBP. Penggunaan fasilitas tersebut dilaksanakan secara terjadwal, tercatat, serta berada di bawah pengawasan langsung petugas sesuai dengan standar operasional prosedur. Saat ini, operasional Wartelsuspas didukung oleh 10 (sepuluh) unit perangkat komunikasi dalam kondisi siap guna yang ditempatkan pada bilik khusus.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Rutan Kelas IIB Tarutung dalam mencegah peredaran handphone ilegal sekaligus sebagai wujud nyata komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sesuai dengan amanat yang di sampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi.

Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah klarifikasi dan pengamanan yang telah dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Tarutung serta menegaskan bahwa isu yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami telah menerima laporan dan hasil klarifikasi dari Rutan Kelas IIB Tarutung. Berdasarkan pemeriksaan dan BAP yang ada, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan penggunaan handphone ilegal oleh WBP. Informasi yang beredar di masyarakat tersebut tidak sesuai dengan fakta dan cenderung menyesatkan,” tegas Kepala Kantor Wilayah.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan atensi pimpinan, pada Senin, 26 Januari 2026, Rutan Kelas IIB Tarutung telah melaksanakan penggeledahan atau razia insidentil gabungan bersama unsur TNI dan POLRI di Paviliun Boru Lopian (Kamar C1 dan C2) mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Tarutung, Azis Idris, dengan melibatkan 9 (sembilan) orang petugas.

Melalui kesempatan ini, Rutan Kelas IIB Tarutung menegaskan kembali komitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan melalui razia rutin pada blok hunian, razia insidentil sebagai langkah deteksi dini gangguan kamtib, serta razia gabungan bersama TNI dan POLRI sebagai bentuk sinergi penguatan pengamanan dan transparansi penegakan aturan.

Kepala Rutan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan klarifikasi resmi merupakan bentuk informasi yang tidak bertanggung jawab, serta mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi dan menyaring informasi yang beredar. (Jehman)