Gudang Penampungan Minyak CPO Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

OGAN ILIR – Foktanews.online ||Sudah lama beroperasi secara ilegal,  gudang dan pengolahan CPO (Crude Palm Oli) yang terletak di jalan lintas timur Palembang Prabumulih tepat nya di jl letnan Muchtar Saleh Payakabung Kabupaten Ogan Ilir. Sampai saat ini belum juga mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum, sebab gudang tersebut masih bebas beroperasi. Rabu (22/10/2024)

 

Hal itu dipastikan oleh wartawan yang melakukan investigasi ke lokasi gudang tersebut dan benar adanya bahkan salah seorang warga menjelaskan kepada wartawan bahwa gudang sudah ada dan kegiatan sudah berlangsung lama tanpa teguran dari pihak kepolisian.

 

Informasi yang diperoleh dari warga setempat (Junai) mengatakan, gudang milik (Yoni) selama ini dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut tidak pernah disentuh oleh APH Kabupaten Ogan Ilir. Padahal kegiatan tersebut telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 480 KUHP.

 

“Modusnya mobil tangki CPO ini membawa minyak mentah sawit dan akan dikirim ke pabrik” kata junai kepada awak media.

 

Menurut (Junai) “supir kencing minyak mentah dari tangki ke baby tank lalu dijual secara ilegal dan dibeli oleh mafia sebagai penampung, Diduga kuat kegiatan ini di beckup dan didukung oleh APH setempat karena tidak pernah terjadi adanya penindakan dan proses hukum kepada (yoni) di dekat simpang Lorok yang mana letak gudang itu persis di belakang rumah beliau, di jalan letnan Muchtar saleh di desa Payakabung Kabupaten Ogan Ilir”ungkapnya.

 

Sedangkan menurutnya, keberadaan aktifitas pengolahan CPO sangat menganggu dan meresahkan warga setempat, bahkan ancaman nyatanya terkait dengan kelestarian alam yang terganggu, walau begitu kegiatan ilegal merupakan kegiatan melanggar pidana yang wajib diproses hukum namun tak ada upaya itu dilakukan oleh polres Ogan Ilir.

 

Untuk itu, ia berharap Polda Sumatera Selatan turun langsung ke lapangan untuk mengusut gudang yang diduga sebagai penimbunan CPO ilegal yang sudah lama beroperasi. (Fajrah)