RIAU – Dalam upaya menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Pangkalan Lesung melalui para Bhabinkamtibmas terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, Selasa (22/4/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, S.H., menyampaikan bahwa para Bhabinkamtibmas ditugaskan secara intensif untuk memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya petani dan peladang, agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan pertanian atau perkebunan.
“Personel kami menyampaikan langsung kepada masyarakat mengenai isi Maklumat Kapolda Riau, serta memberikan pemahaman tentang dampak buruk dari Karhutla. Kami juga tegaskan bahwa pelaku pembakaran, baik disengaja maupun tidak, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek AKP Lambok Hendriko.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberi penjelasan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat merusak alam, menyebabkan polusi udara, dan berdampak langsung terhadap kesehatan serta aktivitas masyarakat sekitar. Oleh karena itu, warga diimbau untuk mencari alternatif pengolahan lahan yang lebih ramah lingkungan.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kecamatan Pangkalan Lesung untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla. Ia menekankan pentingnya sinergi antara warga dan kepolisian sebagai langkah antisipatif terhadap ancaman bencana asap yang kerap terjadi saat musim kemarau.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga lingkungan kita. Jangan sampai pembakaran lahan yang dilakukan segelintir pihak merugikan banyak orang. Kami akan bertindak tegas jika menemukan pelanggaran,” tutup AKP Lambok Hendriko. ( Red)