Berita  

Dugaan Kuat Galian C di Desa Banua Huta Tidak Memiliki Izin Resmi Serta DiBACK-UP Oknum LSM

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Toba – Galian C (tanah timbun) yang berlokasi di desa Banua Huta, kecamatan Sigumpar, kabupaten Toba, Sumut diduga tidak memiliki izin resmi serta diback up oknum LSM. (Rabu,05/03/2025)

Kepala Desa Banua Huta Roni Siagian saat dikonfirmasi awak media Via Whatt Shapp, (15/02/25) minggu lalu mengatakan, bahwa desa tidak bisa memberikan izin galian c, dan mengatakan bahwa copy-an izin galian c tersebut ada di kantor desa.

“Desa tidak bisa memberikan izin galian, copy-an itu ada kok didesa. Molo aha langsungma hamu tu direkturna (kalau gak langsung saja ke direkturnya,” ucap Roni lewat telephon selulernya.

Di waktu terpisah, Camat Sigumpar Binner Panjaitan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, itu galian c milik Hotasi Simangunsong, mereka memiliki izin dari propvinsi.

“oh iya pak, galian c milik Hotasi Simangunsong, ada izinnya pak dari provinsi. Kalau bisa kita konfirmasi bersama”, ucap Binner lewat pesan Whatt Shappnya.

Setelah awak media konfirmasi ke pihak desa dan pihak kecamatan Sigumpar, (Rabu,05/03/2025) pagi dini hari, oknum LSM (HS) mengirim pesan Whatt Shapp ke pihak Media Fokus Target News mengatakan, galian kita itu ada izinnya dari Provinsi, lengkap itu lae.

“Lengkapdo izin ta lae sian Provinsi. Didia posisini lae? gabe au do digugai lae (dimana posisi lae..?, kok jadi saya lae diganggu..?)”, ucap (HS) lewat pesan Whatt Shappnya.

Sementara di dalam Undang-Undang jelas diatur pertambangan adalah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU minerba). UU telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Selain UU minerba, ada beberapa peraturan lain yang mengatur pertambangan, yaitu;

1.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan

3.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan.

Pihak-Pihak terkait, terkhusus kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas oknum pengusaha yang tidak memiliki izin resmi.
(Red.toba/BN)

Penulis: Red.toba/BNEditor: Basrin Nababan