Dua Kepala Sekolah Diamankan Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Bos

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Fokta News, MEDAN – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditilap kepala sekolah di wilayah Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara sudah di tahap penyidikan.

Sejumlah kepala sekolah yang telah memberi uang kebersamaan melalui pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dilakukan pemeriksaan secara bergilir.

“Setelah kami lakukan gelar, sudah kami naikkan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan dan telah memanggil sejumlah saksi yakni para kepala sekolah dan juga terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Yoga Mahendra, Rabu (26/7/2023).

Dikutip Tribun Medan, dugaan korupsi dana BOS bergulir usai Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sergai mengamankan Ketua dan Sekretaris MKKS beberapa waktu lalu.

Yoga mengatakan, usai proses sidik dan gelar perkara, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana BOS tersebut.

“Setelah sidik nanti baru kita akan melakukan penetapan tersangka. Dan saat ini kepala sekolah yang memberikan uang kebersamaan dan juga ketua dan sekretaris MKKS sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, kata Yoga, Polres Sergai terus berkoordinasi dengan unit Tipikor Polda Sumut.

Sebelumnya, Polres Serdang Bedagai mengamankan dua kepala sekolah yang diduga melakukan pengutipan dana BOS.

Kedua kepala sekolah yang diamankan adalah Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Mereka diamankan pada Rabu (12/7), di Kecamatan Sei Bamban.

Dua orang yang diamankan adalah S Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tebing Syahbandar sebagai Sekretaris MKKS dan RS Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandar Kalifah yang menjabat sebagai Ketua MKKS.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta menyebut, kedua kepala sekolah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diduga melakukan kutipan BOS.

“Iya soal adanya dugaan, kita melakukan pendalaman soal itu. Uang dana BOS dipungut secara ilegal. Tapi kita dalami dulu. Kita juga masih melakukan pemenuhan unsur semuanya dan alat buktinya lengkap atau tidak masih pembuktian,” kata Oxy kepada Tribun, Kamis (13/7/2023)

Oxy menyebutkan, dalam OTT tersebut penyidik turut mengamankan uang sebesar Rp 24 juta yang diduga uang hasil pungli dana BOS.

“Iya statusnya Kepala Sekolah SMP. Itu kemarin yang kita amankan ada uang Rp 24 juta. Kita amankan dulu dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan pendalaman, barang buktinya apakah memenuhi apa tidak. Sementara ada dua kemarin yang masih kita periksa dengan saksi-saksi lainnya,” tutup Oxy.

(Redaksi)