PEMATANG SIANTAR – Foktanews.online|| Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) secara tegas mempertanyakan komitmen Kapolres Pematangsiantar yang baru, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, dalam menindak tegas dugaan peredaran narkoba, khususnya di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 yang berada di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyoroti dugaan kuat bahwa Studio 21 telah lama menjadi sarang peredaran narkoba, terutama jenis pil ekstasi, namun tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut bahwa tempat hiburan yang beroperasi dengan kedok hotel dan karaoke tersebut diduga menjadi lokasi transaksi gelap yang kerap lolos dari pengawasan Polres Pematangsiantar dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar.
“Sudah terlalu lama masyarakat bersuara, tapi tidak ada tindakan nyata. Kalau memang Kapolres yang baru serius menjalankan program Astacita Presiden Prabowo, harusnya tempat-tempat seperti Studio 21 langsung ditindak. Ini sudah bukan rahasia umum lagi,” ujar Henderson saat diwawancarai awak media, Jumat (18/4).
Ia mendesak agar Polres Pematangsiantar bersama BNNK, TNI, dan Satpol PP segera melakukan razia besar-besaran di lokasi tersebut, termasuk melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung. Menurutnya, tindakan ini penting untuk memastikan Studio 21 tidak menjadi tempat konsumsi narkoba secara terselubung.
Selain itu, Henderson juga menyarankan agar aparat menempatkan personel secara tetap di lokasi untuk mengawasi aktivitas yang mencurigakan dan mencegah terjadinya transaksi narkotika. “Pengawasan melekat adalah satu-satunya cara agar tempat ini tidak terus menjadi sarang narkoba,” tambahnya.
DPP KOMPI B juga melayangkan kecaman terhadap seorang oknum berinisial CP, yang diduga berperan sebagai pengatur “stabil” atau uang tutup mulut demi kelangsungan operasi Studio 21. CP bahkan dituding telah menyebarkan ancaman melalui status WhatsApp dan meneror wartawan yang aktif memberitakan dugaan pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
“Ini tindakan pengecut. Wartawan yang menjalankan tugasnya malah diteror,” tegas Henderson.
Ia pun menegaskan, “Kami minta Kapolres baru segera tunjukkan taringnya. Kalau dibiarkan terus, ini mencoreng nama baik institusi Polri dan melecehkan semangat pemberantasan narkoba yang digalakkan Presiden Prabowo. Jangan hanya pencitraan, tapi lakukan penindakan nyata.”
Menutup keterangannya, Henderson menyatakan bahwa aktivitas di Studio 21 tidak bisa lagi dibenarkan. “Siapa pun yang datang ke Studio 21, mustahil hanya sekadar minum kopi atau teh manis. Minimal mereka menenggak minuman keras, yang juga patut dipertanyakan legalitasnya. Dan kalau bicara pil ekstasi, semua tahu, itu sudah jadi rahasia umum di sana. Bullshit kalau dibilang tempat itu bersih dari narkoba,” pungkasnya. (JEH)