Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Tuai Sorotan Minimnya Informasi Badan Publik

Avatar photo
Keterangan Foto : Bontor Hutasoit, kepala dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Utara
banner 120x600
banner 468x60

TAPUT – Foktanews.online|| Minimnya informasi terkait pengawasan Dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Utara pada SD Negeri 173265 Hariara kini menjadi sorotan publik, hal ini menjadi sorotan terkhusus dan menuai tanda tanya besar mengapa seakan menutup-nutupi ketika dipertanyakan tentang penggunaan dana BOS.

SD Negeri 173265 Hariara salah satu sekolah di kecamatan Siborongborong sangat dipertanyakan dalam pengelolaan dana BOS-nya, dimana sebelumnya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana BOS tersebut belum mendapatkan klarifikasi atau tanggapan dari Tio Lambok Simanjuntak selaku kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.

Bontor Hutasoit Selaku kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tapanuli Utara ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dinomor 0821 – X7X5 – 0XXX memilih bungkam ketika dipertanyakan sampai dimana pengawasan yang dilakukan oleh pihak disdik taput terkait pengelolaan anggaran dana BOS SD Negeri 173265 Hariara, dengan kebungkamannya sangat bertolak belakang dengan apa yang tertera pada Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 Tahun 2008, apa mungkin ada kongkalikong dalam hal ini….?.

Dugaan kongkalikong atau kerjasama tidak sehat antara pihak-pihak tertentu bisa jadi salah satu kemungkinan yang dipertanyakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Dugaan penyelewengan dana BOS yang dikelola oleh Tio Lambok Simanjuntak selaku Kepala Sekolah SD Negeri 173265 Hariara semakin kuat seiring munculnya informasi tentang ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut dengan peruntukannya.

Kebungkaman Kadisdik Taput ini berada dalam kontradiksi dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik dan badan publik wajib memberikan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Penggunaan dana BOS di SD Negeri 173265 Hariara diduga tidak tepat peruntukannya. Berdasarkan laporan, kondisi sekolah tampak minim perawatan, dengan beberapa prasarana yang memprihatinkan. Yang dimana dana BOS dikelola sekolah tersebut sebesar Rp.129.200.000 pada tahun 2024 namun dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bupati Tapanuli Utara Dr.Jonius Taripar Hutabarat dan wakil bupati Tapanuli Utara Dr.Deni Lumbantoruan dalam temu pers pada (19/03/2025) menegaskan dan menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan juga agar menjadikan insan pers sebagai perpanjangan tangan dalam memantau pembangunan serta mengevaluasi kinerja di lingkup kepemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara.

Namun berbeda halnya dengan apa yang disampaikan bupati Tapanuli Utara, yang dimana Bontor Hutasoit selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Utara dinilai tidak menghiraukan apa yang sudah diinstruksikan oleh bupati taput.

Dengan tertutupnya informasi dari pihak dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Utara terkait sampai dimana pengawasan yang mereka lakukan terhadap penggunaan dana BOS di SD Negeri 173265 Hariara. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan yang mereka lakukan.

Perlu diketahui bahwa badan publik yang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi publik dapat dikenai sanksi administratif atau sanksi pidana. UU KIP bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik

Diminta kepada Dinas Pendidikan kabupaten Tapanuli Utara, terlebih kepada Bontor Hutasoit selaku kepala disdik taput agar tidak terkesan menutup-nutupi dan lebih transparan akan kebutuhan informasi publik demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.

Bangun M.T Manalu, ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PERKARA) menanggapi hal tersebut :

Sebagai pejabat publik, Kepala Dinas Pendidikan yang kurang transparan dalam menjalankan tugasnya dapat dianggap telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, penting bagi pejabat publik untuk mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan memberikan akses informasi yang dibutuhkan oleh publik.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara perlu memperhatikan kinerja Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawabnya dijalankan dengan baik dan transparan. Dengan demikian, citra pemerintah kabupaten dapat terjaga dan kepercayaan masyarakat dapat meningkat. Evaluasi dan pengawasan kinerja pejabat publik sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pungkas Bangun MT Manalu. (APIM/BED)