Berita  

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Keluarkan Surat Pemberhentian Galian di Desa Siboruon

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba akhirnya mengeluarkan surat penghentian kegiatan penggalian dan pengangkutan material batu di Desa Siboruan Kecamatan Balige.

Surat penghentian kegiatan ini dikeluarkan Jumat (26/4/2024) atas analisa turun lapangan pada Rabu (24/4/2024).

Dilokasi ditemukan dua alat berat jenis excavator yang sedang bekerja melakukan penggalian material batu dan pemindahan batu dengan menggunakan truk.

Menurut Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan ini belum memiliki persetujuan yang diajukan dengan menyusun dokumen Amdal (dampak Lingkungan) UKP-UPL dan SPPL yang wajib dimiliki setiap perusahaan sesuai PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Jenis Usaha yang wajib menyusun Amdal, UKL-UPL dan SPPL.

Berdasarkan Pasal 516 ayat (2) PP No 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa “Denda administrasi bagi kegiatan/usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha diterapkan paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah),” terang Rajaipan Sinurat Kadis lingkungan hidup melalui sambungan telpon Jumat (3/5/2024).

Penulis: TimEditor: Basrin Nababan