Diduga Tidak Netral di Pilkada,Sejumlah Oknum Kades di Kabupaten Muara Enim Terciduk Sedang Mengadakan Perkumpulan Dengan Salah Satu Calon Bupati

Avatar photo
Foto ilustrasi gambar kepala desa
banner 120x600
banner 468x60

PRABUMULIH – Foktanews.online ||Sejumlah oknum kades di Kabupaten Muara Enim yang masuk dalam daftar tidak netral di pilkada 2024, ketika Kamis malam awak media sedang melakukan kontrol sosial di daerah cambai, kecamatan Cambai kota Prabumulih. adanya perkumpulan antara salah satu calon bupati nomor urut 4 dengan sejumlah oknum kades kabupaten Muara Enim malam itu sekira pukul 20.00 sampai dengan pukul 00.30 WIB di salah satu penginapan di kota Prabumulih, kamis (14/11/2024).

 

adanya dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan sejumlah oknum Kades tersebut. Menurut Heri salah satu oknum kades yang di konfirmasi awak media, membenarkan ada nya pertemuan malam itu dengan salah satu calon bupati Muara Enim” Iya bener pak semalam kami beberapa oknum kades di undang calon bupati Muara Enim nomor urut 4, Menyampaikan visi dan misi nya untuk pemekaran Gelumbang Raya yang masih tertunda banyak kades yang hadir di pertemuan semalam” ujarnya

 

Ketika di tanya lagi oleh awak media, Bapak menyadari tidak pak kesalahan bapak karna ada nya pertemuan dengan salah satu paslon yang di anggap tidak netral, beliau menjawab” iya pak tapi kami di undang ketua forum dan banyak juga sejumlah oknum kades yang datang pak, kalau mau di laporkan tolong pak semua nya di panggil, nanti saya sebutkan semua siapa saja oknum kades yang hadir dalam undangan pertemuan ini” Bebernya.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa dugaan pelanggaran ini, karena adanya keberpihakan oleh sejumlah oknum Kades terhadap salah satu pasangan calon pada Pilkada Muara Enim 2024.

 

Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

 

Hal ini tentu tidak bersesuaian dengan Undang-undang nomor 10 terkait dengan netralitas aparatur desa dalam pelaksanaan Pemilu, dan ini tentu selain mencoreng juga merugikan pasangan calon lainnya.

 

Kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 282. “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” bunyi pasal tersebut. Masih menurut UU Pemilu, kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara. “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 490 UU Pemilu.

 

Dalam Kasus ini menyertakan bukti-bukti lengkap guna mendukung laporan yang akan diberikan nanti nya. Yaitu berupa foto kendaraan, rekaman narasumber dari orang penginapan, dan di akui oleh beberapa oknum kades yang hadir ada juga sebagian oknum kades yang ngeles atau tidak mengakui bahwa diri hadir di undangan pertemuan itu.

 

Dari kejadian yang telah di temukan oleh awak media dalam rangka menegakkan supremasi hukum yang ada di Kabupaten Muara Enim, terutama dalam pelaksanaan Pilkada saat ini.

 

Berita yang tayang saat ini disertai dengan bukti lengkap dugaan pelanggaran yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah oknum kepala desa, Kami sangat serius dan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, terutama kepada pihak Bawaslu agar dapat menindak lanjuti laporan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada, pungkasnya.