AGAM – Foktanews.online ||SPBU.14.264.581 di tiku Tanjung mutiara kabupaten Agam menjadi sorotan setelah di duga melakukan aktivitas ilegal pengisian bahan bakar bersubsidi jenis pertalite dan solar kedalam jerigen berkapasitas 35 liter.
Aktivitas ini di laporkan berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat,meskipun undang – undang yang berlaku melarang praktik tersebut.
Dalam investigasi yang di lakukan awak media pada hari Sabtu (2/11/24) di temukan bukti adanya pengisian jerigen yang di duga berisi BBM subsidi di SPBU tersebut.
Ketika di konfirmasi kepada operator SPBU,awak media tidak mendapat jawaban terkait legalitas pengisian jerigen tersebut.Yang menimbulkan dugaan bahwa praktik ini melanggar peraturan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku distribusi dan penjualan BBM bersubsidi di atur dengan ketat dalam undang- undang no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. UU MIGAS Pasal 53 dari UU ini dengan jelas melarang penjualan bahan bakar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak termasuk melalui wadah tidak standar seperti jerigen ,kecuali dalam situasi darurat atau dengan izin khusus dari instansi terkait.
Selain itu peraturan presiden ( Perpres) no .191 tahun 2014 juga menetapkan tata cara distribusi dan konsumen yang berhak atas BBM bersubsidi.dalam peraturan ini hanya konsumen tertentu seperti petani,nelayan ,atau sektor tertentu yang boleh membeli BBM dalam jerigen ,dan itu pun harus melalui prosedur yang telah di atur. Kegiatan di SPBU 14.264.581 ini diduga telah mengabaikan ketentuan tersebut.
Kasus ini semakin kontroversial setelah seorang masyarakat anonim menghubungi awak media meminta agar aktifitas di SPBU tersebut tidak di ganggu untuk aktivitas pengisian jerigennya karna yang punya SPBU,H.MEN yang berpengaruh di lokasi tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keterlibatan oknum aparat yang seolah menutup mata terhadap pelanggaran ini. Dugaan pembiaran oleh aparat hukum ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang kuatir bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dalam menanggapi dugaan ini beberapa ahli hukum mendesak agar pihak berwenang baik dari kementerian ESDM maupun kepolisian segera mengambil tindakan,jika di biarkan pelanggaran ini bukan hanya merugikan negara dalam hal distribusi BBM bersubsidi ,tetapi juga akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,ujar seorang warga yang enggan di sebutkan namanya.
Tindakan yang bisa di ambil adalah penerapan sangsi sesuai pasal 35 UU migas,dimana pelanggar dapat di kenakan denda hingga 6 miliar rupiah, atau pidana penjara maksimal 6 tahun ,penegakan tegas terhadap pelanggaran ini penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas distribusi BBM bersubsidi serta memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.
Masyarakat Banda gadang tiku Tanjung mutiara kabupaten Agam Berharap agar pemerintah pusat termasuk kementerian ESDM dan Kapolda Sumbar segera turun tangan untuk menindak lanjuti laporan ini.
Jika terbukti ada pelanggaran di SPBU.14.264.581 harus di kenai sangsi sesuai hukum yang berlaku agar praktik -praktik serupa tidak terus berlangsung dan merugikan kepentingan masyarakat luas.