TAPUT – Foktanews.online ||Pada saat Dana Desa 2023 Huta raja Simanungkalit hendak dikonfirmasi, awak media sambangi kantor desa tersebut guna untuk bertemu langsung dengan kepala desa Hutaraja simanungkalit, kec.sipoholon, kab.tapanuli utara, Kamis (19/12/2024).
Kedatangan awak media pada pukul 10.50 Wib kurang lebih ke kantor desa tersebut menimbulkan rasa penuh tanda tanya, dimana terlihat tidak adanya satupun perangkat desa berada dikantor Desa, seakan hal ini diduga para perangkat desa tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Dengan kondisi pintu terbuka namun tidak ada aktivitas, hal ini diduga sudah kerab terjadi di kantor desa, padahal jelas tertera pada Peraturan Desa Wates Nomor 4 Tahun 2018 menetapkan jam kerja kantor desa yakni pukul 08.00 – 16.00.
Ketika mengikuti SOP yang berlaku, dalam rangka tertib administrasi, perangkat desa harus mengisi daftar hadir saat masuk dan pulang kerja. Kepala Desa juga berkewajiban menghadiri kantor desa dan juga menyusun rekapitulasi daftar hadir per bulan paling lambat 7 hari kerja pada bulan berikutnya, hal ini cukup menjadi pertanyaan, apakah para perangkat desa terkesan tidak lagi mengikuti SOP yang berlaku ?
Kedatangan awak media pada saat itu bertujuan untuk konfirmasi DD tahun 2023, karena sudah bagian dari tupoksi jurnalis sebagai kontrol sosial pada instansi instansi kepemerintahan, adapun beberapa point yang hendak dikonfirmasi :
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 26.000.000 (Tahap 1), Rp 32.500.000 (Tahap 2), dan Rp 45.500.000 (Tahap 3), hal ini menjadi sorotan publik, yang dimana anggaran yang di keluarkan untuk hal itu cukup fantastis, apabila dikalkulasikan menghabiskan dana sebesar Rp.104.000.000 dalam satu tahun.
Begitu juga dengan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor) yang menghabiskan dana sebesar Rp.59.705.963 juga menjadi sorotan publik, dikarenakan pengerjaan sumur bor tersebut tidak transparan dan tidak diberitahukan dimana letak lokasi pengerjaan itu.
Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp.158.604.569 (Tahap 2) dan Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp.223.277.750 (Tahap 3) juga tidak terlepas menjadi sorotan publik yang dimana pengerjaan JUT tersebut tidak ada dilampirkan dimana titik lokasi pengerjaan yang juga menghabiskan dana yang cukup fantastis.
Mengacu pada Undang-undang nomor 16 tahun 2014 yang mengatur tentang tranparansi pengelolaan dana desa hal itu mewajibkan pemerintah desa untuk mempublikasikan anggaran dan realisasinya, begitu juga dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 akan hal keterbukaan informasi publik, hal itu menerangkan tentang informasi publik agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik
Namun tujuan untuk konfirmasi DD tahun 2023 tersebut belum dapat terlaksana, kosongnya kantor desa dan tidak ada satupun perangkat desa yang melakukan aktivitas menjadi kendala utama awak media tidak dapat bertemu langsung dengan kepala desa Hutaraja Simanungkalit.
Terpisah masyarakat setempat sebut saja Kalit yang tidak mau namanya dipublikasikan menyampaikan; Perangkat desa jarang ngator, sepertinya mereka ini Aplusan (Tidak semua hadir setiap hari) tuturnya.
Sebelum berita ini terbit, awak media sudah meminta tanggapan Kades.
Ironisnya Kades menyampaikan: Nomor Rekening, melalui WhatsApp.
Dari dinas PMD Taput ketika dikonfirmasi atas hal tersebut menyampaikan; Kalau perihal tertib administrasi dan kehadiran, saya akan hubungi mereka, Ujarnya.
Irban yang membidangi ketika dikonfirmasi, sampai berita ini terbit belum memberikan tanggapan.
Diharapkan kepada instansi terkait agar memberikan perhatian khusus pada desa tersebut, agar pemerintah desa hutaraja Simanungkalit lebih memahami Tupoksinya masing-masing. Begitu juga dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik agar lebih dipahami.(Red)