Berita  

Cegah Karhutla, Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau ke Masyarakat

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

RIAU – Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kecamatan Kuala Kampar, Selasa (22/4/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB hingga 12.45 WIB di Desa Sungai Solok. Dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Kuala Kampar, Aipda Ismed Mulyadi, kegiatan ini menyasar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Aipda Ismed menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Pasal 187 dan 188 KUHP

Selain penyampaian imbauan, kegiatan ini juga diisi dengan penyebaran Maklumat Kapolda Riau serta deklarasi bersama masyarakat untuk menolak segala bentuk tindakan yang dapat memicu karhutla.

Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rhino Handoyo, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga wilayah tetap aman dan terbebas dari bencana kabut asap akibat karhutla.
“Alhamdulillah, masyarakat menyambut baik kegiatan ini. Mereka menyatakan kesiapan menjaga lahan masing-masing agar tidak terbakar dan mendukung upaya Polri dalam pencegahan karhutla,” ujar Kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada kendala selama kegiatan berlangsung dan situasi berjalan aman serta kondusif.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Pelalawan, khususnya di Kecamatan Kuala Kampar. ( Red)