RIAU – Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kuala Kampar melaksanakan patroli dan sosialisasi larangan pembakaran lahan di wilayah hukum Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 16 April 2025 pukul 12.10 WIB, bertempat di Parit Bekang Kota, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Kegiatan dipimpin langsung oleh personel piket Polsek Kuala Kampar.
Dalam patroli ini, personel turut menyampaikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain memberikan edukasi, petugas juga mengajak masyarakat berkomitmen menjaga lahannya dari potensi kebakaran.
Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rhino Handoyo, S.H, menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bertujuan mendorong kesadaran kolektif dalam mencegah Karhutla, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang dilarang dan berbahaya. Selain itu, kami ingin memastikan bahwa Polri selalu hadir untuk mendampingi dan melindungi masyarakat,” ujar AKP Rhino Handoyo.
Adapun hasil dari kegiatan ini menunjukkan respons positif. Warga memahami larangan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menjaga lahan agar tidak terbakar. Tidak ditemukan kendala selama pelaksanaan, dan situasi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. ( Red)