RIAU – Memasuki musim kemarau yang rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Ukui mengambil langkah sigap dengan menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar. Salah satu upaya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Kembang Bunga, Bripka Inder M. Pane, yang turun langsung ke masyarakat pada Kamis (8/5), sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Inder membagikan maklumat Kapolda Riau dan menyampaikan secara persuasif pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran akibat pembakaran lahan. Ia mengingatkan bahwa selain berdampak buruk terhadap ekosistem dan kesehatan, membuka lahan dengan cara dibakar juga merupakan tindak pidana.
“Langkah ini bagian dari upaya pencegahan dini. Kami ingin masyarakat memahami bahwa membakar lahan bukan hanya merusak alam, tapi juga bisa berujung pada proses hukum,” jelas Bripka Inder kepada warga yang tengah beraktivitas di kebun.
Warga yang ditemui menyambut baik sosialisasi tersebut. Mereka menyatakan komitmennya untuk tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan dan mendukung upaya Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kapolsek Ukui, AKP Rudi Hardiyono, S.H., menyampaikan apresiasinya atas keaktifan Bhabinkamtibmas dalam menyampaikan pesan kamtibmas secara langsung. Ia menegaskan bahwa jajaran Polsek Ukui akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala, terutama di desa-desa yang masuk kategori rawan Karhutla.
“Pencegahan tidak cukup hanya dengan himbauan di atas kertas. Perlu keterlibatan langsung, edukasi dari hati ke hati, dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman. Hingga akhir kegiatan, tidak ditemukan titik api di lokasi dan situasi desa dalam kondisi kondusif. ( Red)