RIAU – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Bunut melalui Bhabinkamtibmas Desa Tambun, Bripka Rico A., melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, pada Kamis (24/4), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, dengan sasaran utama masyarakat yang biasa membuka lahan, berkebun, atau melakukan aktivitas pertanian yang berisiko menimbulkan kebakaran.
Bripka Rico A. menyampaikan langsung kepada warga bahwa membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan yang dilarang dan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
“Melalui penyebaran maklumat ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya membakar hutan dan lahan. Mari kita jaga alam dan lingkungan untuk masa depan yang lebih baik,” ujar Bripka Rico.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan titik api di wilayah tersebut, dan kegiatan berjalan lancar tanpa kendala.
Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fajri, SH, menegaskan bahwa Polsek Bunut akan terus berkomitmen dalam mengedukasi masyarakat guna mencegah Karhutla, sekaligus mendukung kebijakan Kapolda Riau untuk menjaga kelestarian lingkungan.
( Red)