Bupati Humbahas Pimpin Apel Gabungan Tenaga Non ASN 

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

DOLOKSANGGUL – Foktanews.online|| Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH pimpin apel gabungan tenaga non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis 10 April 2025 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Humbahas Bukit Inspirasi Doloksanggul.

Apel gabungan itu juga diikuti Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun SH M.AP, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, para Asisten dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas. Jumlah tenaga non ASN yang terdaftar di data BKN sebanyak 598 orang.

Dr Oloan P Nababan menjelaskan berdasarkan UU (Undang-Undang) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 66 diamanahkan bahwa Pegawai Non ASN atau sebutan nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya dan sejak UU ini dimulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah melaksanakan tahapan penataan, dimana pada bulan Januari 2025 telah dilaksanakan pendaftaran mandiri oleh masing-masing tenaga non ASN.

Bupati Humbahas menegaskan, Pemerintah Kabupaten Humbahas tetap berkomitmen melakukan penataan melalui koordinasi dengan instansi terkait yaitu BKN dan Kementerian PAN RB. Dimana nantinya, bagi yang sudah terdaftar pada pangkalan data BKN akan diikutkan dalam tahapan seleksi selanjutnya. Sehingga kedepan, dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Humbahas sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Humbahas telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penggajian tenaga non ASN. Bahkan telah memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah agar mengusulkan alokasi anggaran untuk penggajian tenaga non ASN melalui perubahan APBD 2025. Sehingga nantinya dapat menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan dengan tegas, agar tenaga non ASN tetap bekerja dengan penuh tanggungjawab, displin dan memiliki loyalitas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan menjungjung tinggi kejujuran. Membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pimpinan unit kerja termasuk sesama rekan kerja. Kemudian senantiasa menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Humbahas di tempat kerja masing-masing bahkan ditengah-tengah masyarakat. Bagi tenaga-tenaga non ASN yang tidak memenuhi ketentuan kerja akan dilakukan evaluasi sebagai bahan pertimbangan dalam mengikuti tahapan seleksi.

Habis apel gabungan, Bupati Humbahas bersama Wakil Bupati Humbahas didampingi Sekda mendatangi peserta tenaga non ASN bahkan melakukan berdiskusi singkat. (JEH)