Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Sumut

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

HUMBAHAS – Foktanews.online|| Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH dan Wakil Bupati Humbahas, Junita R. Marbun, SH, MAP menerima kunjungan Tim BPK RI Perwakilan Sumut, Pengendali Teknis Bapak Suhardi dan ketua Tim Pemeriksaan Laporan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan TA 2024, Bapak Hendro Palmer Siahaan di Ruang Kerja Bupati Humbahas, Kamis (6/3). Turut mendampingi Plt. Inspektur De Zon Situmeang, Kepala BPKPD John Harry Marbun dan Kadis Kominfo Batara Franz Siregar.

Kunjungan BPK RI Perwakilan Sumut ini dalam rangka pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.

Suhardi dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Tim kami sudah berada di Kabupaten Humbang Hasundutan selama hampir 2 minggu. Suhardi menjelaskan Tim BPK RI Perwakilan Sumut ini akan bertugas disini selama kurang lebih 25 hari dan akan berakhir di tanggal 15 bulan maret ini.

Suhardi menambahkan tujuan kami datang ke Kabupaten Humbang Hasundutan adalah untuk memastikan apakah laporan keuangan daerah ini sudah wajar atau belum, sebelum nantinya diserahkan kepada DPRD setelah BPK-RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini merupakan hasil konsolidasi dari masing-masing OPD, jadi wajar atau tidak laporan keuangan nanti sangat bergantung dari dokumen-dokumen OPD yang telah diserahkan kepada kami.

Nantinya hasil pemeriksaan yang disampaikan akan menyajikan rekomendasi-rekomendasi yang berguna untuk perbaikan dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Untuk mempertahankan opini Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Humbahas yang telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Suhardi menyampaikan bahwa Pemkab agar tetap mempedomani 4 kriteria, yaitu:

1. Laporan Keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan yang penyajiannya konsisten dari tahun ke tahun.

2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dimana dalam pelaksanaan kegiatan jangan sampai ada yang melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku.

3. Kecukupan pengungkapan, yaitu semua harus disajikan dan diungkapkan dengan jelas. Tidak ada hal yang ditutupi dalam laporan keuangan.

4. Sistem Pengendalian Internal yaitu sistem yang dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah kesalahan atau penyalahgunaan atas pengelolaan keuangan.

Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH dalam sambutannya mengatakan apabila tim BPK nantinya menemukan ada sesuatu yang belum sesuai dengan aturan, tentu dengan besar harapan kami agar diberikan penjelasan agar kedepannya bisa berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Kami disini semua berharap agar Tim dari BPK dapat membimbing kami dalam memberikan solusi terbaik terkait laporan keuangan.

Bupati Humbahas menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar bekerja sama dan berkoordinasi untuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim BPK sehingga pelaksanaan petugas tim dapat berjalan terlaksana dengan baik dan lancar. Hal ini sejatinya adalah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2024 rencananya akan disampaikan paling lama akhir maret ini kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. (J.E.H)