RIAU – Foktanews. Online ||Polsek Pangkalan Lesung bersama Koramil 03 Pangkalan Kuras menggelar patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, pada Minggu pagi (2/3/2025).
Patroli ini melibatkan tiga personel Polsek Pangkalan Lesung dan satu personel Koramil 04 Pangkalan Kuras, yang menggunakan mobil patroli dinas. Selain melakukan pemantauan dan pencegahan karhutla, tim juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP AR Tinambunan SE, MSi, mengungkapkan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk memantau wilayah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, termasuk area yang sebelumnya pernah terjadi kebakaran. “Kami juga menyampaikan sosialisasi mengenai Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat, agar mereka memahami dampak dan bahaya dari membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.
AKP Tinambunan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila menemukan pelanggaran terkait pembakaran lahan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam mengolah lahan pertanian. Apabila ada kebakaran, kami akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari praktik pembakaran lahan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Polsek Pangkalan Lesung terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga, serta mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. ( Red)