TAPUT – Foktanews.online ||Setelah masyarakat Desa Aek Nabara melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Aek Nabara Kec. Simangumban ke Kejari Taput, namun Kades Gempa Tambunan belum ditahan, Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia bersama masyarakat desa Aek Nabara dan Silosung melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Ratusan massa pengunjuk rasa melanjutkan aksi ke kantor DPRD Kab. Taput, menuntut agar keluhan masyarakat didengarkan para anggota dewan.
Kami memohon kepada ketua dewan dan sekretaris dewan (Sekwan) agar melihat wajah wajah masyarakat desa silosung, desa Aek Nabara yang menyampaikan aspirasi kami, kami mohonkan ketua DPRD juga harus hadir untuk melihat wajah wajah masyarakat yang berada disini, karena bapak/Ibu Dewan sudah kami percayakan sebagai wakil rakyat kami, dapat menampung aspirasi aspirasi dari kami masyarakat agar dapat didengar dan dicermati, ujar Simon Petrus Sinaga.
Berita Video:
Frengky Simanjuntak, anggota DPRD Kab. Tapanuli Utara menyampaikan; Terima kasih atas penyampaian aspirasi bapak dan ibu sekalian yang hadir di depan gedung dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Tapanuli Utara ini, namun perlu kami sampaikan bahwasannya pimpinan DPRD, ketua DPRD, dan wakil ketua sedang tidak berada di kantor, dan poin kedua kami disini ada 14 orang, perwakilan komisi, 3 ketua komisi, dan juga ketua fraksi fraksi dari partai, perwakilan komisi yang membidangi aspirasi aspirasi dari bapak dan ibu juga berada disini, oleh karena itu suatu kehormatan bagi kami atas aspirasi tersebut dan kami akan tindaklanjuti agar berbuah hasil untuk kepentingan masyarakat Tapanuli Utara terkhusus desa Aek Nabara Kec. simangumban.
Lanjut Simon Petrus Sinaga, Ketua DPD LSM APTI juga sebagai Ketua Aksi Damai, Kami dari aliansi pemantau transparansi Indonesia, LSM APTI bersama masyarakat Taput, yang dimana kedatangan kami disini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kami yang belum ditindaklanjuti dari aparat penegak hukum, terkait Kades Aek Nabara Gempa Tambunan yang belum ditersangkakan dan ditahan.
Dugaan penyimpangan dilakukan oleh Kepala Desa Aek Nabara, yang sudah dilaporkan warga masyarakat ke Kejari Tapanuli Utara dibulan April, bahkan sudah laporan berlapis karena LSM APTI sudah melaporkan juga, namun hingga detik ini Kades Aek Nabara belum ditersangkakan atau ditahan.
Walaupun adanya inspektorat dan PMD yang berhubungan langsung dengan pengguna anggaran dana desa, tidak pernah ada teguran sama sekali, bahkan kami menilai sepertinya Inspektorat dan PMD membela perbuatan yang sudah tidak benar yang dilakukan Kades kepada warga masyarakatnya.
Selain dari itu, Kami juga sangat ironis pak mendengar permasalahan yang terjadi yang dilakukan Polsek Siborongborong kepada masyarakat Tapanuli Utara, terkait penegakan hukum di polsek Siborongborong, yang dimana keluarga tersebut sampai melakukan prapid, karena satu keluarga yakni Marayup Silaban dinyatakan DPO, Sementara orang-orangnya berada di siborongborong.
Keluarga ini merasa dizolimi, pasal 367 disangkakan pada keluarga tersebut.Hal ini perlu kami sampaikan pada bapak anggota dewan agar mengetahui kronologisnya, supaya keluarga tersebut mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum, ujar Simon Sinaga.
Poltak Sipahutar, ketua komisi bidang pemerintahan aparatur : kami siap menampung tuntutan aspirasi dari bapak dan ibu sekalian dan hal ini akan sesegera mungkin untuk kami tindaklanjuti, silahkan sampaikan tuntutan nya pada kami, kami pasti akan sampaikan pada pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Ujarnya.