MEDAN – Foktanews.online ||Mantan ketua ransus PEMUDA BATAK BERSATU (PBB) Diduga menfitnah Ketua pembangunan Gereja dimuka umum, pada pesta pembangunan, 29/09/2024.
Selesai ibadah berinisial (MS) yang mengaku sebagai mantan ketua ransus PEMUDA BATAK BERSATU (PBB) srigunting menghunjuk-hunjuk Ketua pembangunan gara-gara uang parkir yang belum diterimanya.
Jauli Manalu, S.H Ketua Umum Lembaga Pemantau Pembangunan dan Asset Sejahtera Republik Indonesia (LPPAS-RI), dan ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Pemantau Asset & Pencari Keadilan (DPN LBH PA & PK INDONESIA) yang juga aktif sebagai ADVOKAT menyampaikan pada Media ini; saya bukan tidak melayani untuk memberikan uang parkir yang diminta sebesar Rp. 300.000,- namun segala sesuatunya punya prosedur, bendahara pembangunan kan ada saya musti komunikasikan lebih dahulu.
Namun belum sempat saya komunikasi dengan bendahara, MS sudah marah-marah dah menghunjuk-hunjuk saya didepan umum, hingga mengundang ketidaknyamanan bagi jemaat yang baru selesai melaksanakan ibadah.
Ditempat yang berbeda Bangun MT Manalu, Ketua DPD LBH PA & PK Indonesia Taput, dan Ketua DPC LSM LPPAS-RI Taput, yang juga sebagai kordinator Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Sumatra Utara (DPD SPRI SUMUT) mengecam keras atas tindakan (MS) yang mengaku sebagai mantan ketua ransus PEMUDA BATAK BERSATU (PBB) Srigunting tersebut.
Atas hal tersebut kami memohon kepada aparat penegak hukum (APH) agak memproses (MS) sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini, besok melalui Ketua Umum kami Jauli Manalu, S.H akan memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukumya Marta Ginting, SH & Benny Saragih, S.H., M.H untuk membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik Ketua kami pasal 310 ayat 1 dan juga tambahan pasal yg di kembangkan oleh APH, ujar Bangun.
Lanjut Bangun, kepada team kuasa hukum JB patner yang akan melayangkan surat somasi 1 dan 2 atau surat peringatan, hal tersebut harus kami laporkan agar ada efek jera bagi inisial MS.
Menurut saya pribadi saya, uang keamanan dan uang parkir dalam pesta pembangunan tidak ada kewajiban untuk dibayarkan kepada (MS), “apakah NKRI yang kita cintai ini tidak aman lagi hingga ada uang pembayaran keamanan? Kalaupun dari pihak gereja membutuhkan keamanan mungkin akan melibatkan TNI/Polri.
Dari mana juga dasarnya (MS) menerima uang parkir? Karena Pemdalah yang berwenang untuk menetapkan tarif parkir berdasarkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jika pengelolaan parkir milik pemerintah daerah dilakukan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga hanya sebagai pelaksana pemungut retribusi, tentunya dengan menunjukkan karcis parkir. Tutur Bangun.
Setau saya Ormas PBB itu bergerak dibidang sosial, seperti baru-baru ini PBB Pusat turun mengadakan aksi solidaritas terkait dugaan larangan Berdoa/Beribadah dirumah dari masyarakat sepihak. Hal tersebut sangat diapresiasi, namun jangan karena Oknum (MS) yang mengaku mantan ketua ransus PEMUDA BATAK BERSATU (PBB) srigunting membuat nama Ormas PBB menjadi jelek dimata masyarakat umum, ujar Bangun.
Advokat Tim JB Patner Medan meminta kepada Ketua PBB Pusat, DPD Sumut dan DPC Deliserdang, agar segera menegur oknum (MS) yang sudah melakukan tindakan yang tidak terpuji, meminta uang keamanan dan parkir pada waktu kegiatan keagamaan, dan mengakibatkan kekurang nyamanan Jemaat Gereja.
Karena ormas itu adalah sebagai sosial kontrol yang di atur pada uu nmr 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas uu nomor 17 thn 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Bagi anggota yang kurang mengetahui AD/ART atau fungsi Ormas sudah saatnya dicabut keanggotaan nya, agar organisasi PBB tidak jelek dimata masyarakat oleh karena Oknum (MS).(Red)