Praktisi Hukum Pertanyakan Izin THM, Tiga Instansi Taput Didatangi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TAPUT – Dua praktisi hukum, Dr. Jose TP Silitonga, SH, MH bersama Dimpos P. Sitompul, SH, MH, mendatangi tiga instansi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada Rabu pagi (13/05/2026) terkait keberadaan tempat hiburan malam (THM) berkedok kafe dan resto yang dinilai meresahkan masyarakat.

Ketiga instansi yang didatangi yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara.

Kunjungan pertama dilakukan ke DPMPTSP Taput guna mempertanyakan persoalan perizinan usaha. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Taput, Eliston Lumbantobing, S.Sos, MM.

Usai pertemuan, Dr. Jose TP Silitonga menjelaskan bahwa terdapat persoalan serius antara sistem perizinan berbasis teknologi melalui Online Single Submission (OSS) dengan mekanisme pengawasan di daerah.

Menurutnya, proses pengajuan izin yang langsung terhubung ke kementerian membuat kontrol pemerintah daerah menjadi lemah. “Dari kacamata hukum kami, apabila perizinan itu diajukan secara konvensional, besar kemungkinan izin tersebut akan ditolak. Sebab usaha itu dinilai meresahkan masyarakat, berada dekat rumah ibadah, dan mengganggu ketenteraman umum,” ujar Jose.

Ia juga menyoroti adanya pernyataan dari salah satu pihak yang menyebut jam operasional atau izin gangguan tidak lagi diatur dalam undang-undang. Jose menilai pernyataan tersebut tidak bertanggung jawab. “Indonesia adalah negara hukum, semua diatur undang-undang. Itu pernyataan instansi atau pribadi? Kalau itu pernyataan instansi, saya minta pimpinan tertinggi mencopot yang bersangkutan karena tidak layak mengeluarkan pernyataan seperti itu,” tegasnya.

Senada dengan Jose, Dimpos P. Sitompul menegaskan bahwa masyarakat dan daerah bukan anti terhadap investasi. Namun, investasi yang dinilai merugikan masyarakat tentu harus ditolak.

Ia menduga terdapat celah permainan dalam proses pengurusan izin melalui OSS, khususnya terkait persyaratan lokasi usaha yang dinilai rentan terhadap penggunaan data atau keterangan yang tidak sesuai fakta. “Kami tidak hanya menyoroti izin yang sudah terbit, tetapi juga akan mendalami syarat-syarat awal sebelum izin itu diterbitkan,” kata Dimpos.

Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri persoalan pajak dan aktivitas usaha di lapangan. “Kita akan mendalami bagaimana pajaknya, apakah sesuai dengan yang disetorkan, dan apakah aktivitas di dalamnya sesuai dengan izin yang dimiliki. Semua itu untuk memperkuat bukti,” ujarnya.

Dalam pertemuan bersama Kasatpol PP Taput, kedua praktisi hukum tersebut menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas THM berkedok kafe dan resto.

Mereka menilai Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) harus mengambil langkah tegas, apalagi sudah terdapat tim gabungan operasional penanggulangan penyakit masyarakat. “Berdasarkan aturan yang ada, Satpol PP sudah seharusnya bisa mengambil sikap,” kata Dimpos.

Di sisi lain, Jose memberikan apresiasi kepada Kasatpol PP Taput, Jakkon Halomoan Marbun, SE, MM, yang dinilai proaktif untuk segera melakukan investigasi terhadap keberadaan THM tersebut.

Sementara itu, Dimpos mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada Satpol PP. Bukti tersebut antara lain catatan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung terkait kasus peredaran narkoba yang disebut pernah terjadi di salah satu kafe berinisial “L”, video aktivitas THM yang diunggah masyarakat di media sosial, hingga petisi penolakan warga. “Jangan sampai terjadi hal-hal yang lebih runcing di tengah masyarakat. Karena itu kami meminta Satpol PP bergerak cepat,” tegas Dimpos.

Jose juga menyoroti lokasi usaha yang dinilai tidak layak karena hanya berjarak sekitar 15 meter dari rumah ibadah berupa masjid.

Kedua praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai di tingkat daerah. Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata terhadap THM berkedok kafe dan resto yang dianggap meresahkan masyarakat.

Mereka juga mengingatkan para pejabat terkait agar tidak hanya mendengar keluhan masyarakat, tetapi segera mengambil langkah konkret, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha tersebut demi menjaga moral generasi muda.

Selain itu, Jose mengingatkan agar tidak ada oknum yang membocorkan rencana razia apabila penindakan dilakukan dalam waktu dekat. “Kalau razia sampai bocor, bupati harus bertindak. Karena itu menjadi tanggung jawab kepala daerah. Jika ada oknum yang membocorkan, sama saja mencoreng nama baik bupati,” pungkas Jose.

Disisi lain, beberapa wartawan yang hendak mengkonfirmasi Kabid Perda Satpol PP Taput, David Nainggolan, terkait keresahan masyarakat beberapa waktu lalu hingga saat ini atas keberadaan THM mengaku sulit untuk ditemui dan terkesan selalu menghindar, atas hal itu beberapa wartawan mengaku kecewa mengingat dirinya adalah seorang pejabat publik, dan mendesak adanya evaluasi terhadap Kabid perda. (Jehman)