TAPUT – Tidak adanya tindak lanjut dari aksi aliansi pemuda-pemudi dan masyarakat Tapanuli Utara terkait tuntutan penutupan tempat hiburan malam (THM) berkedok cafe dan resto, memicu aksi protes masyarakat bersama sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.
Namun, aksi tersebut belakangan disebut-sebut telah “diframing” oleh pihak tertentu yang dinilai memiliki kepentingan, dengan menggiring opini publik bahwa aksi protes masyarakat itu merupakan aksi demo anarkis dan sweeping yang melanggar hukum.
Praktisi hukum Dr. Jose TP Silitonga, SH, MH bersama rekannya Dimpos P. Sitompul, SH, MH, menyayangkan munculnya narasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurut Jose Silitonga, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pernyataan salah seorang oknum pengacara dari cafe berinisial “L” dinilai tidak menggambarkan situasi sebenarnya.
“Yang terjadi pada 29 April 2026 itu adalah bentuk protes masyarakat terhadap THM berkedok cafe dan resto yang sudah sangat meresahkan warga. Suara dentuman musik hingga dini hari membuat masyarakat terganggu,” ujar Jose kepada wartawan di Tarutung, Selasa (12/05/2026).
Senada dengan itu, Dimpos Sitompul menegaskan bahwa keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Ia menyebut adanya dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma-norma sosial di lingkungan masyarakat.
“Terkait tuduhan sweeping yang disebut dilakukan pemuda dan masyarakat, publik jangan mudah terbawa oleh statement yang tidak benar. Masyarakat harus lebih bijak menerima informasi,” katanya.
Ia menjelaskan, keresahan warga sebelumnya telah disuarakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia melalui surat resmi kepada pihak terkait agar dilakukan peninjauan terhadap aktivitas THM tersebut. Namun, menurutnya, tidak ada respons maupun tindakan konkret dari instansi terkait.
Akibat tidak adanya tindak lanjut, aliansi pemuda-pemudi dan masyarakat kemudian menggelar aksi unjuk rasa pada 16 April 2026. Dalam aksi tersebut, disebutkan terdapat kesepakatan bahwa penindakan akan dilakukan dalam waktu 14 hari. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada tindakan yang dinilai nyata, sehingga memicu aksi protes lanjutan dari masyarakat dan organisasi kepemudaan.
Dalam wawancara dengan wartawan, Jose Silitonga juga menanggapi pernyataan salah seorang oknum pengacara yang menyebut aktivitas THM berkedok cafe dan resto “L” tidak mengganggu masyarakat, berjalan sesuai prosedur, memiliki izin, bahkan disebut bebas dari peredaran narkoba.
Menurut Jose, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan bukti-bukti yang disebut telah dikantongi organisasi kepemudaan terkait dugaan peredaran narkoba.
“Statement tanpa mendalami persoalan dan tanpa pembuktian itu tidak pantas disampaikan ke publik. Kalau ada bukti-bukti yang sudah dikantongi kepemudaan, lalu dikatakan bersih begitu saja, itu bisa menjadi kebohongan publik,” tegasnya.
Ia juga menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi advokat apabila disampaikan tanpa dasar dan verifikasi yang jelas.
Jose turut meminta instansi terkait agar serius memberantas peredaran narkoba dan menindak THM berkedok cafe dan resto yang dinilai meresahkan masyarakat. Ia juga menyoroti lokasi usaha yang disebut berada dekat rumah ibadah dan pemukiman warga.
“Persoalan kebisingan juga bisa masuk pada pelanggaran hukum pidana. Tapanuli Utara ini dikenal sebagai kota adat dan kota rohani. Karena itu masyarakat meminta agar cafe dan resto tersebut segera ditutup,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung peran aparat penegak peraturan daerah.
“Satpol PP harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar penegak peraturan daerah. Kalau tidak, bisa dianggap sebagai patologi birokrasi yang menghambat dan merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Dimpos Sitompul menambahkan bahwa seorang advokat seharusnya terlebih dahulu memeriksa fakta dan kebenaran dari klien yang didampingi sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.
Ia juga mengaku menunjukkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung yang disebut berkaitan dengan dugaan kasus peredaran narkoba di cafe “L”.
Menutup keterangannya, Jose Silitonga dan Dimpos Sitompul menekankan pentingnya profesionalisme seorang advokat dalam menyampaikan statement kepada publik.
“Kita ini advokat, ada baiknya mengetahui dulu kebenarannya. Kalau kita mengikuti sebuah kebohongan, kita bukan advokat profesional, melainkan advokat ‘odong-odong’ istilah orang Jakarta bilang,” ucap Jose sambil memperlihatkan video aktivitas cafe yang disebut memperlihatkan kegiatan diskotik.
Di akhir wawancara, wartawan juga menanyakan terkait dugaan ancaman dan ucapan bernuansa rasis yang diduga dilakukan owner cafe “L” terhadap salah seorang tokoh kepemudaan berinisial HLT.
Dalam dugaan ancaman tersebut, owner cafe disebut mengatakan:
“Kalau di Bekasi sudah ku penggal lehermu, gak ada Batak-bataknya di sini.”
Menanggapi hal itu, Jose Silitonga meminta masyarakat dan organisasi kepemudaan agar tidak takut dalam menyuarakan aspirasi dan kebenaran.
“Ini negara hukum. Semua harus berpatokan pada hukum. Ancaman seperti itu jangan membuat masyarakat takut ataupun putus asa untuk menyuarakan kebenaran,” pungkasnya. (Jehman)




