Erikson Sianipar Polisikan Dugaan Fitnah di Media Sosial

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TAPUT – Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, kembali mendatangi Polres Tapanuli Utara pada Rabu (08/04/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Erikson diketahui telah melaporkan Erni Hutauruk, yang disebut sebagai oknum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, pada Minggu lalu. Kali ini, laporan lanjutan yang diajukan berkaitan dengan beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai merugikan dirinya serta mencoreng nama baik Partai Gerindra.

Dalam keterangannya kepada wartawan di halaman Polres Taput, Erikson yang juga menjabat sebagai Ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Tapanuli Utara menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas informasi yang dinilai tidak benar dan meresahkan.

Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Melva Tambunan, serta sejumlah kader partai, di antaranya Anggota DPRD Taput Timnas Sitompul, Wakil Bendahara DPC Gerindra Taput Lia Vinola Pasaribu, Ketua PAC Gerindra Adiankoting Junar Sitompul, dan beberapa kader lainnya.

Erikson menegaskan bahwa unggahan di media sosial tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak terhadap citra Partai Gerindra di mata publik. Ia juga mengaku keberatan karena dalam unggahan tersebut turut menyebut nama sejumlah pihak yang ia hormati di internal partai.

“Postingan tersebut telah menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat dan merugikan nama baik saya serta partai. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Erikson juga menyinggung arahan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menjauhi praktik korupsi, bekerja untuk rakyat, serta menjalankan program-program strategis pemerintah secara sungguh-sungguh.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Ketua PAC Gerindra Adiankoting yang turut hadir menyatakan keberatan atas beredarnya unggahan tersebut. Ia menilai konten tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik Erikson Sianipar, tetapi juga merusak citra Partai Gerindra.

Hal senada disampaikan oleh Lia Vinola Pasaribu. Ia menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada aliran dana dari pihak mana pun, termasuk dari koperasi yang disebut dalam unggahan tersebut, kepada DPC Gerindra Taput.

“Kami siap jika diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan terkait keuangan partai,” tegasnya.

Kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa unggahan yang dipermasalahkan telah beredar di platform Facebook, termasuk dalam grup “MTU 1 News” dan akun “Jaurat Jurnal”.

“Laporan ini kami ajukan dengan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik,” pungkas Melva. (JEH)