Breaking News
‎Tepati Tenggat Waktu, Pemkab Tapanuli Utara Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut ‎ Bupati Tapanuli Utara Tekankan Kompetensi, Integritas, dan Kepemimpinan dalam Seleksi JPT Pratama Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (Pemaparan Makalah dan Wawancara) pada Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) secara terbuka Tahun 2026. Penegasan itu disampaikan Bupati saat memberikan bimbingan dan arahan pada pembukaan kegiatan yang berlangsung di Kantor UPTD Pusat Assessment Provinsi Sumatera Utara, Medan, Senin (30/3/2026). Arahan Bupati dihadapan 37 orang peserta menyampaikan bahwa seleksi terbuka tersebut merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menerapkan sistem merit, yakni penempatan aparatur sipil negara berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, tanpa diskriminasi. Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa proses seleksi tidak hanya didasarkan pada kemampuan teknis semata, tetapi juga menilai aspek kepemimpinan, integritas, serta kemampuan membangun kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. “Pelaksanaan seleksi terbuka ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit, yaitu menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan upaya kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Bupati. Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membuka ruang seluas-luasnya kepada para peserta yang memenuhi syarat, baik dari dalam maupun dari luar Kabupaten Tapanuli Utara, untuk ikut berkompetisi secara sehat dalam mengisi jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. “Melalui seleksi terbuka ini, kita membuka peluang kepada semua pihak, baik yang berasal dari Kabupaten Tapanuli Utara maupun dari luar Kabupaten Tapanuli Utara untuk berpartisipasi dalam mengisi posisi-posisi penting. Saya menekankan bahwa proses seleksi ini tidak hanya berdasarkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kepemimpinan yang mampu bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah,” tegasnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menginginkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang bukan hanya unggul dalam aspek administratif dan teknis, tetapi juga mampu menjadi penggerak organisasi, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal Kembali Salurkan Bantuan, ‎Bupati Taput Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi Didaulat Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Tapanuli Utara Ajak Perkuat Pendidikan Karakter ‎Bupati Tapanuli Utara sambut Kunker Menteri PKP dan Mendagri Tinjau Progress Pembangunan Huntap

Kasus BLT Taput Memanas, LSM Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TAPUT – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan ekonomi, justru diduga disalahgunakan. Seorang warga berinisial HS mengaku menjadi korban, setelah namanya tercatat sebagai penerima bantuan tahun 2025 sebesar Rp900.000, namun tidak pernah menerima dana tersebut.

BLT Kesra merupakan program bantuan sosial yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam penyalurannya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, HS tercatat sebagai penerima sah dalam data, namun dana tersebut ternyata telah dicairkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya. Pencairan dilakukan melalui Kantor Pos Cabang Tarutung.

Kepala Kantor Pos Cabang Tarutung, Naomi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa bantuan tersebut telah dicairkan oleh seseorang yang mengatasnamakan HS. Ia bahkan menunjukkan bukti berupa foto penerima yang dikirim melalui WhatsApp. Naomi kemudian mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada petugas bernama Febry yang menangani penyaluran bansos.

Febry, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (31/03/2026), mengakui bahwa dana BLT Kesra tersebut telah diberikan kepada seorang perempuan. Berdasarkan hasil penelusuran internal, perempuan itu diketahui merupakan warga Saitnihuta dan melakukan pencairan pada 31 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pencairan dilakukan karena perempuan tersebut mengaku sebagai penerima dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atas nama HS, serta didampingi oleh seorang pendamping. Hal itu dinilai cukup untuk meyakinkan petugas saat proses verifikasi.

Kasus ini memicu reaksi keras dari Ketua DPC LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Tapanuli Utara, Bangun M.T Manalu. Ia menduga kuat adanya keterlibatan oknum tertentu dalam peristiwa tersebut, khususnya terkait kebocoran data pribadi berupa Kartu Keluarga milik korban.

“Ini patut diduga bukan sekadar kelalaian. Ada indikasi kebocoran data dan kemungkinan keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagaimana mungkin data pribadi bisa digunakan oleh orang lain untuk mencairkan bantuan?” tegasnya.

Ia menilai peristiwa tersebut berpotensi merupakan tindak pidana, mengacu pada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, terkait penggunaan dokumen yang tidak sah untuk mencairkan dana.
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan, karena adanya unsur menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, terkait dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi warga.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengatur penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.

Bangun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Ia juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bansos agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini menyangkut hak masyarakat kecil. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meringankan beban rakyat justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap dugaan penyelewengan tersebut dan memberikan keadilan bagi korban. (BM)