Kantor Desa Sabungan Nihuta V Sipahutar Tidak Memiliki Lambang Negara Indonesia (Burung Garuda)

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TAPUT – Foktanews.online|| Kantor Desa Sabungan Nihuta V Sipahutar Kab. Taput tidak memiliki lambang negara Indonesia (Burung Garuda), kelalaian dalam memasang lambang negara, mungkin kurangnya perhatian terhadap pentingnya pemasangan lambang negara.

Kantor Desa wajib memiliki lambang negara Indonesia, yaitu Burung Garuda Pancasila, sebagai simbol kedaulatan negara dan identitas bangsa. Lambang ini memiliki makna yang sangat penting dalam menanamkan rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan masyarakat dan aparatur desa.

Dengan memasang lambang negara di kantor desa, kepala Desa dan perangkat desa menunjukkan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pemasangan lambang negara juga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa memiliki masyarakat terhadap negara dan pemerintahan desa.

Tentang Lambang Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pengaturan lambang negara bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga kehormatan negara, serta menciptakan ketertiban dan standardisasi penggunaan lambang negara.

Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk menghormati dan menggunakan lambang negara dengan benar.

Perlu diingat bahwa Undang-Undang ini telah berlaku sejak 9 Juli 2009 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan penggunaan lambang negara yang tepat di seluruh wilayah Indonesia.

Bangun MT Manalu, Ketua DPC LSM PERKARA Taput menyarankan: Pihak terkait perlu mensosialisasikan pentingnya memiliki dan memasang Lambang Negara Indonesia (Burung Garuda) di seluruh kantor pemerintahan Desa di Kab. Tapanuli utara (Taput). Dengan sosialisasi ini, diharapkan Kepala Desa dan perangkat desa dapat memahami pentingnya memiliki dan memasang Lambang Negara Indonesia di kantor pemerintahan desa.

Sanksi bagi yang tidak menghargai lambang negara Indonesia dapat bervariasi tergantung pada konteks dan peraturan yang berlaku.

– Sanksi administratif

– Sanksi pidana (jika terdapat unsur kesengajaan atau tindakan yang merendahkan martabat lambang negara). Namun, perlu diingat bahwa sanksi yang tepat akan tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat ketentuan tentang penggunaan dan penghormatan lambang negara. Pungkas Bangun MT Manalu. (JEH)