KAPUS Bungkam Saat dikonfirmasi, LSM PERKARA Desak APH Usut Dana BOK Janji Angkola 2021-2024

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TAPANULI UTARA – Foktanews.online ||BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Digunakan untuk mendukung kegiatan operasional bidang kesehatan di puskesmas dan jaringannya.

BOK merupakan dana alokasi khusus non fisik yang bersumber dari APBN Kementrian Kesehatan.

Pengelolaan Dana BOK Puskesmas dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Kepala Puskesmas Bertanggung Jawab secara Formal dan material atas pendapatan dan belanja dana BOK Puskesmas.

Tujuan Penggunaan BOK yang bersumber dari APBN mencakup , Meningkatkan pelayanan puskesmas, menipiskan kesenjangan kesehatan antara puskesmas dan rumah sakit, mendukung kegiatan puskesmas dan jaringannya termasuk poskesdes dan posyandu.mendukung percepatan pencapaian target program kesehatan prioritas.

Untuk Menyikapi program tersebut sejumlah Puskesmas di Tapanuli Utara perlu disikapi penggunaan BOK yang bersumber dari APBN.

Seperti halnya Kepala UPTD Puskesmas Janji Angkola dr Tri Simatupang beberapa kali dijumpai dikantornya tidak pernah jumpa bahkan melalui telepon selulernya tidak memberi merespon.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM DPC PERKARA) Tapanuli Utara (Taput) meminta Agensi Pemberantasan Korupsi (APH) untuk menyelidiki penggunaan dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Janji Angkola tahun 2021-2024.

Menurut Bangun MT Manalu, indikasi penyelewengan dana BOK yang diberikan kepada Puskesmas Janji Angkola. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan kesehatan dan pelayanan masyarakat, namun ada kekhawatiran bahwa dana tersebut tidak digunakan secara efektif dan efisien.

“Kami meminta APH untuk menyelidiki penggunaan dana BOK Janji Angkola tahun 2021-2024. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat,” juga meminta Kapus Janji Angkola untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOK tersebut. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Ketua LSM PERKARA.

Diketahui Kapus janji Angkola sudah menjabat kurang lebih dari 5 Tahun namun yang bersangkutan memilih Bungkam saat dikonfirmasi melalui Chat WhatsAppnya.

Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dari tahun 2021 sampai 2024 perlu untuk disikapi oleh pihak APH.

Seperti halnya anggaran tahun 2024 BOK di Puskesmas Janji Angkola Sebesar Rp.929.873.000 dengan rincian,untuk PMT Lokal,Penurunan Aki AKB,Upaya Deteksi Dini, Insentif UKM, dan Untuk Management Puskesmas.

Dalam waktu dekat LSM PERKARA akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOK tersebut ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Dinas Kesehatan Alex Sander Gultom saat dikonfirmasi terkait Kepala Puskesmas Janji Angkola belum berhasil ditemui di kantornya.(Red)