Toba – Pertambangan liar di Kabupaten Toba akhir-akhir ini semakin marak. Tambang-tambang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi.
Seperti yang terjadi di Desa Siantar Tonga-tonga II, Kecamatan Sinar, dan Desa Gala-gala Pakkailan, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, melakukan penambangan pasir yang diduga kuat ilegal. Sabtu (14/12)
Menurut warga bahwa kegiatan tambang pasir tersebut sudah lama beroperasi.
“ini sudah lama beroperasi, nampaknya tidak ada larangan dari Pemkab Toba. Apakah mereka sudah dapat setoran kita tidak tahu”, kata inisial IS warga Desa Siantar Tonga-tonga II.
Pada saat awak media konfirmasi kepada Kepala Desanya (Kades) lewat telephon seluler, namun tidak memberi tanggaban pada hari Kamis (12/12).
Selanjutnya, mengkonfirmasi ke pihak dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Toba terkait tambang pasir tersebut, juga tidak memberikan jawaban ataupun tanggaban pada hari Kamis (12/12).
Sementara di dalam Undang-undang (UU) jelas diatur mengenai pertambangan. Undang-undang yang mengatur tentang pertambangan ilegal adalah UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut, pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana :
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun
2. Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.
Pihak-pihak terkait diminta supaya menindak tegas bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Seharusnya pihak Pemerintah Kabupaten Toba membantu para pengusaha-pengusaha mengurus izin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pembangunan Kabupaten Toba.
(Red./BN)