Toba – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Ujung Tanduk, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumut korupsi waktu dimana, pada saat awak media mau konfirmasi, Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya tidak ada di tempat (kantor desa) serta posisi kantor desa tertutup dan terkunci. Jumat (13/12)
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Kurangnya pengawasan dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Toba sehingga pemerintah desa sewenang-wenang meninggalkan, mengosongkan serta menutup dan mengunci kantor desa. Ini jelas sudah merugikan negara.
Sekitar 1 (satu) jam lebih awak media menunggu dan mencari keberadaan Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya, namun tak kunjung datang.
Awak media mencoba bertanya kepada warga yang tidak mau disebutkan namanya yang kebetulan berada di seputaran kantor desa mengatakan tidak tahu keberadaan kepala desa dan perangkatnya.
“Kami tidak tahu pak..! entah kemana orang itu. tadi pagi memang masuk kantor orang itu sampai jam istrahat siang, habis itu, gak tahu lagi kemana”,kata salah satu warga tersebut.
Masyarakat berharap BPD dan dinas PMD Kabupaten Toba mengawasi Pemerintahan Desa (Pemdes) supaya tidak sewenang-wenang menjalankan Peraturan Pemerintah (PP).
(Red.toba/BN)