ASAHAN – Foktanews.online ||Kanit Reskrim bersama team opsnal menangkap seorang pria yang diduga Pemilik barang haram 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat 0,26 Gram bruto.
Polsek Bandar Pulau sebelumnya telah mendapatkan informasi yang layak dipercaya dari masyarakat, adanya pengendara sepeda motor diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Dsn 1V Desa Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan. 06/12/2024.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bandar Pulau IPTU ARBIN RAMBE SH.MH dan kemudian Kanit Reskrim bersama team opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan ke tkp yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Selanjutnya team langsung melakukan penyetopan terhadap pengendara sepeda motor yang berboncengan dan pada saat mengamankan pengendara dapat melarikan diri, sedangkan yang dibonceng dapat diamankan selanjutnya team langsung melakukan penggeledahan badan, dari tangan laki-laki tersebut ditemukan sebungkus kotak rokok merk Intro yang berisikan 1 (satu) bks klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu.
Saat di interogasi terhadap pelaku yang mengaku bernama CRISTYADI, dan ianya mengaku membeli dari salah seorang laki-laki bernama UCOK beralamat di Simpang 4 Kec. Rahuning Kab.Asahan
Saat ini sedang mendalami kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang diungkap oleh Polsek Bandar Pulau. Penangkapan dilakukan pada Jum’at, 06 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di Dusin IV Desa Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku (CRISTYADI) seorang pria berusia 23 tahun yang diketahui beralamat di Dsn IV Desa Perkebunan Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bandar Pulau dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Asahan guna penyelidikan lebih lanjut.(Formen Arifin Sinaga)