Diduga Adanya Persekongkolan Jahat Pada Proyek Jembatan Menuju Mesjid Sirah, Tempat Wisata Tiku Tanjung Mutiara 

Avatar photo
Papan proyek pembangunan jembatan menuju objek wisata pasia tiku kecamatan tanjung mutiara tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh PT amar permata indonesia dan PT jasa reka mandiri sebagai consultant (14/11/2024)
banner 120x600
banner 468x60

AGAM – Foktanews.online ||Carut marut yang terjadi pada pekerjaan pembangunan struktur jembatan akses menuju mesjid sirah di tiku Tanjung mutiara kabupaten Agam provinsi Sumatra barat.

 

Sebelumnya tim media sudah melakukan upaya konfirmasi dan sosial kontrol kepada pengawas lapangan yang biasa di sapa evi, Tapi memang tak ada tanggapan dengan tim media dan nampaknya ada permainan jahat di balik proyek ini.

 

Ada indikasi persekongkolan jahat tercium di dalam pelaksanaan proyek negara yang di gawangi dinas bina marga cipta tata ruang dan PU kabupaten Agam tersebut,kata masyarakat dan tim media yang berada di lapangan karna tidak adanya kerja sama yang bisa mengurangi pengangguran di lokasi jembatan yang menuju mesjid sirah tersebut ,untuk masyarakat. (14/11/2024)

 

Menanggapi hal itu tim media mengatakan dugaan adanya persekongkolan jahat bukan tanpa alasan, harapan masyarakat hingga bungkamnya seluruh pihak terkait saat di konfirmasi tim media,menjadi salah satu alasan kuat dugaan persekongkolan jahat itu telah terjadi ujar masyarakat tiku tanjung mutiara kabupaten Agam.

 

Tim media menjelaskan seperti yg di lakukan (evi) sebagai pengawas lapangan pada proyek yang sedang di pegangnya.

 

Dia terkesan bungkam ,tidak kooperatif ,tidak mau kerjasamanya dengan masyarakat dan tim media tanpa alasan. Sementara dia (evi red) merupakan pengawas lapangan dari pelaksana PT amar permata Indonesia dan PT jasa reka mandiri (consultant)

 

Yang semestinya bisa menjelaskan lebih detail karena dia yang langsung berhadapan dengan rekanan di saat pekerjaan sedang berjalan.

 

Seluruh pihak yang terkait di dalam pekerjaan proyek jembatan ini bisa di katakan sudah melakukan penghianatan terhadap negara apabila terbukti telah melakukan persekongkolan seperti yang kita duga itu.

 

Tegas masyarakat yg berada di lokasi tersebut, seharusnya yang mereka lakukan adalah adalah memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik melalui media,karna itu merupakan kewajiban mereka yang sebagai pejabat publik.

 

Kemudian lanjut tim media agar asumsi negatif publik yang liar tidak terus berkembang asumsi terhadap kinerja dinas PU,marga dan tata ruang,beserta selaku pemenang tender PT.amar permata Indonesia dan PT.jasa reka mandiri(consultant)yang berlokasi di tiku Tanjung mutiara kabupaten Agam provinsi Sumatra barat.

 

Masyarakat menilai kalau dalam pelaksanaan pekerjaan jembatan itu menurut mereka sudah sesuai perencanaan atau spek dan teknis nya Tentu akan lebih mudah bagi mereka untuk menjelaskannya kepada publik yang perlu mereka sadari agar tidak lupa diri,anggaran yang mereka gunakan dalam pembangunan jembatan itu bukanlah uang saku pribadi mereka tetapi sumber dana untuk pembangunan jembatan tersebut,jelas di ambil dari APBD yang salah satu sumber PAD nya di kutip dari pajak masyarakat.

 

Jadi sebagai pengelola anggaran mereka harus bertanggung jawab setiap uang negara yang di habis kan untuk pekerjaan jembatan itu kepada masyarakat ujarnya,dengan menghindari media atau tidak kooperatif saat konfirmasi mereka terindikasi secara sengaja telah mengangkangi UU no 14 tahun 2008 atau tahu 2018 tentang keterbukaan informasi publik,tegas tim media.

 

Jadi persoalan ini layak menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat tiku tanjung mutiara kabupaten Agam.

 

Tentu berharap kepada instansi terkait itu untuk melakukan penyidikan sampai penindakan,agar supremasi hukum benar-benar dapat di tegakan di negara ini tutur masyarakat.

 

Diketahui pembangunan jembatan penyebrangan ke lokasi mesjid sirah tempat wisata pantai tiku kabupaten Agam di kerjakan oleh PT. Amar permata Indonesia sebagai kontraktor pelaksana senilai RP.5.761.301.970

 

Sementara PT jasa reka mandiri (konsultan) di bayar negara sebagai konsultan supervisi atau pengawas (evi) Hingga berita ditayangkan tim media masih upaya mengumpulkan data- data dan konfirmasi pihak terkait lainya.