TAPUT – Foktanews.online ||Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) per tanggal 8 November 2024 resmi menarik kembali Indra Sahat Hottua Simaremare, setelah tugas perbantuan sekitar 9 tahun di Tapanuli Utara(Taput).
Kebenaran tersebut didapat setelah terbitnya Surat Keputusan(SK) Menteri Dalam Negeri RI no 800.1.2.5–4651 Tahun 2024 yang ditandatangi Muhammad Tito Karnavian sebagai Menteri dalam negeri serta di stempel Plh Kepala Biro Umum Evan Nur Setya Hadi.S.STP. M.A.P.
SK itu menginformasikan Dr.Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare MSi, kelahiran Tarutung 30 maret 1972 dengan jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhitung mulai tanggal 8 November 2024 ditempatkan kembali dilingkungan kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam SK itu juga tertulis pengembalian Indra Simaremare didasari surat dari Penjabat(PJ) Bupati Taput Dimposma Sihombing per tanggal 15 Oktober 2024
No 800.1.6/2075/X/2024 hal Pengembalian Penugasan.
Seperti diketahui, Indra Sahat Hottua sudah 9 tahun dalam penugasan di Kab.Taput. Namun karena desakan masyarakat, dikarenakan adanya Video asusila yang pelakunya mirip dengan Indra Simaremare. Membuat PJ Dimposma Sihombing
menonaktifkannya dari jabatan Sekda Taput.
Hal tersebut menimbulkan kekisruhan di Pemkab Taput, sejumlah OPD pasang badan bela Indra Simaremare dengan alasan Penonaktifan Indra simaremare tidak sesuai prosedural Kepegawaian.
Akan tetapi,baru baru ini terkuak bahwa rekomendasi Perpanjangan Penugasan Indra Simaremare yang telah berakhir pada bulan agustus lalu. Yang artinya Indra Simaremare merupakan Sekda ilegal di Taput.
Sementara Indra Simaremare belum memberi tanggapan terkait dengan SK Menteri Dalam Negeri RI, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.