Berita  

Tupoksi BPD Desa Pardinggaran diKangkangi, Ketua ABPEDNAS Turun Tangan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Ketua BPD Desa Pardinggaran, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Asda Pangaribuan, merasa Tugas Pokok dan Fungsi (TuPokSi) nya dipersulit oleh Kepala Desa Pardinggaran Adil Pangadibuan, ketua ABPEDNAS sekaligus Kuasa Hukumnya Hobbin Gultom SH membawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi A DPRD Toba di ruangan rapat mini kantor DPRD Kab.Toba, Senin (1/7/2024).

Di Ruang Rapat Mini Kantor DPRD Kab.Toba Komisi A DPRD Toba, Dinas PMD, Inspektorat, Camat Laguboti, Kepala Desa Pardingaran, BPD desa Pardinggaran dan tokoh masyarakat Desa Pardinggaran melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini terjadi atas permohonan dari Ketua BPD pardinggaran Melalui Kuasa hukumnya sekaligus merupakan Ketua DPD ABPEDNAS Kab Toba. RDP ini dipimpin langsung oleh Frans Hendrik Tambunan dari fraksi PDI Perjuangan.

Rapat RDP ini dihadiri Boy antoni Simangunsong selalu Sekretaris Komisi A juga beberapa anggota dewan dari Komisi A antara lain Parasian Tampubolon, Diama Aruan, Betman Sitorus dan Amran Manurung. Sebagai mana surat permohonan RDP adalah bertujuan untuk membahas tentang tugas pokok Fungsi BPD sesuai uu no 6 Permendagri 110 , Permendagri 46 Tahun 2016, Permendagri 73 Tahun 2020 tentang pembentukan, dan pengawasan dana desa.

Hobbin Gultom SH selaku ketua ABPEDNAS sekaligus Kuasa Hukum ketua BPD desa Pardinggaran Asda Pangaribuan, “berharap bahwa RDP itu tadinya dilakukan secara terbuka namun, tidak diketahui apa pertimbangan dari DPRD Komisi A sehingga RDP berlangsung secara tertutup. Namun demikian, RDP berlangsung dengan baik. Kami berharap supaya adanya perbaikan fasilitas dan peningkatan tunjangan seluruh BPD se-kabupaten toba serta penyediaan buku administrasi BPD sebagaimana diatur Permendagri ataupun UU desa”, ungkapnya.

Patuan Pasaribu selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Toba mengakui bahwa,” penyerahan LKPPD adalah kewajiban kepala desa Pardinggaran menyerahkan kepada BPD Desa Pardinggaran pada bulan ke-tiga setelah berakhirnya tahun anggaran. Dan juga mengakui bahwa hal terkait tidak tersosialisasinya Permendagri 46 ini dengan baik adalah merupakan kelalaian dari pihak OPD Inspektorat dan PMD Kabupaten Toba”, ungkapnya.

Lanjut, melalui RDP ini kami inspektorat mengingatkan, “agar kedepan seluruh kepala Desa menyerahkan LKPPD sesuai dengan aturan tersebut dimana LKPPD ini akan menjadi bahan evaluasi BPD, serta di dalam RDP juga ditekankan agar Jangan lagi ada Pemdes yang menahan atau tidak memberikan tunjangan BPD.

Hasil rapat RDP tersebut minggu ke-II bulan juli pihak inspektorat akan turun langsung ke Desa Pardinggaran guna mengaudit dana desa Pardinggaran.

(Basrin Nababan)

Penulis: Basrin NababanEditor: Basrin Nababan